Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta-Magelang

Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian mengemban tugas untuk menghasilkan tenaga ahli terapan bidang pertanian, peternakan, perkebunan, serta keteknikan pertanian yang mampu menjadi wirausaha muda pertanian maupun pekerja yang handal dan profesional di bidang pertanian. Penyiapan SDM pertanian yang maju, mandiri dan professional akan dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas diawali dengan penjaringan calon mahasiswa. Guna mendapatkan mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan kelak akan berkecimpung secara professional di sektor pertanian, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian.

Tentang Program RPL

Pengertian RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan kompetensi hasil belajar dari pembelajaran non formal, informal, dan pengalaman kerja ke capaian hasil belajar pembelajaran formal, yaitu berupa pembebasan sejumlah mata kuliah atau perolehan SKS untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi (mahasiswa yang diterima hanya diwajibkan mengikuti beberapa mata kuliah yang tidak memperoleh pengakuan).

Tujuan
  1. Penyiapan SDM pertanian yang maju, mandiri dan professional.
  2. Memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi para penyuluh pertanian.
Sasaran

Para penyuluh PPPK yang memiliki kualifikasi tertentu dan lulus dalam seleksi assesmen calon mahasiswa Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan di Polbangtan Yogyakarta Magelang.

Pilihan Program Studi
  • Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan.
  • Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.

Alur Pendaftaran

Alur pendaftaran calon peserta Program Pendidikan RPL pada lembaga pendidikan tinggi vokasi lingkup Kementerian Pertanian:

Membuat Akun

Calon peserta wajib membuat akun aplikasi PMB pada website Polbangtan.

Unduh Formulir Pendaftaran

Calon peserta mengunduh formulir-formulir pendaftaran di aplikasi PMB pada website Polbangtan, seperti yang tercantum di Persyaratan Khusus.

Lengkapi Formulir

Calon peserta melengkapi isian formulir.

Upload Dokumen

Calon peserta mendaftar di aplikasi PMB dan mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan.

Pantau Informasi

Calon peserta wajib memantau informasi tindak lanjut PMB pada website Polbangtan.

Total Pendaftar

784

Lolos Verifikasi Administrasi

134

Jadwal Pendaftaran

Berikut merupakan detail jadwal pelaksanaan PMB RPL POLBANGTAN Yogyakarta - Magelang

14 Maret - 14 Mei 2022
Pendaftaran
 
17 Mei - 3 Juni 2022
Penilaian Administrasi
4 Juni 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi
 
6 – 20 Juni 2022
Upload bukti Portofolio untuk asesmen mandiri
20 Juni - 8 Juli 2022
Pelaksanaan asesmen
 
9 – 14 Juli 2022
Banding
 
16 Juli 2022
Pengumunan hasil PMB
 
16 Juli – 20 Agustus 2022
Registrasi
 
22 – 31 Agustus 2022
Orientasi Studi RPL
 
Minggu Pertama September 2022
Perkuliahan
 

Berkas dan Persyaratan

Calon mahasiswa wajib mempersiapkan dokumen pendukung pendaftaran.

Berkas Pendukung Pendaftaran

  1. Formulir-formulir pendaftaran yang sudah diisi oleh calon mahasiswa.
  2. Formulir Evaluasi Diri yang sudah diisi oleh calon mahasiswa disertai jenis bukti yang relevan dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) antara lain :
    • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dari Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya (khusus untuk transfer sks).
    • Daftar Riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan.
    • Sertifikat Kompetensi.
    • Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki.
    • Foto pekerjaan yang pernah dilakukan.
    • Buku harian.
    • Lembar tugas / lembar kerja ketika bekerja.
    • Dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan.
    • Logbook.
    • Catatan pelatihan di lokasi tempat kerja.
    • Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan.
    • Referensi / surat keterangan/ laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja / supervisor.
    • Penghargaan dari industri.
    • Penilaian kinerja dari instansi.
    • Dokumen lainnya yang mendukung.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Lulusan jenjang pendidikan SLTA sederajat atau Diploma II bidang pertanian
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
  4. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan menjadi ASN PPPK Penyuluh Pertanian
  5. Menjalankan pekerjaan di bidang penyuluhan paling sedikit 5 (lima) tahun pada saat dilakukan asesmen RPL
  6. Pada tanggal 30 September 2021 berumur maksimal 52 (lima puluh dua) tahun
  7. Melengkapi biodata serta lulus seleksi Program RPL
  8. Melampirkan surat pernyataan kesediaan menyelesaikan pendidikan Program Pendidikan RPL sampai dinyatakan lulus
  9. Mengisi formulir pendaftaran mahasiswa baru (form 1)
  10. Mengisi formulir Evaluasi Diri (form 2), Daftar Riwayat Hidup (form 3)
  11. Mengisi Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit Pemerintah/ Puskesmas (terlampir pada form 10)
  12. Mengisi Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik pada Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi lingkup Kementerian Pertanian (terlampir pada form 11)
  13. Memiliki bukti dokumen portofolio; dan mengisi formulir lain yang relevan

Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan RPL dapat diunduh

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (F.A.Q)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal, dalam kegiatan ini bertujuan untuk percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan ASN P3K Fungsional Penyuluh Pertanian.
Ya. (1) Kepmentan RI Nomor 55/Kpts/SM.220/I/07/2021 Tangal 6 Juli 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; (2) Surat Ditjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek Nomor 2066/D3/PL.02.00/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara RPL pada Politeknik Lingkup Kementerian Pertanian.
RPL dilaksanakan di Perguruan Tinggi Vokasi milik Kementerian Pertanian dalam hal ini Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta - Magelang.
Jangka waktu Program Percepatan Pendidikan RPL masing-masing peserta akan bervariasi antara 2 (dua) semester sampai 4 (empat) semester tergantung pada jenis pendidikan dan hasil asesmen RPL, dengan mengacu kepada Kurikulum dan Desain Pembelajaran Program Percepatan Pendidikan bagi tenaga penyuluh pertanian.
Pendaftaran RPL Tanggal 16 - 21 September 2021.
Pendaftaran secara daring di https://sipenmaru.polbangtanyoma.ac.id
Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta-Magelang (Kode Perguruan Tinggi di Kemdikbudristek : 445004).
Program studi :
(1) Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan,
(2) Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.
(1) Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan, Akreditasi A;
(2) Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan, Akreditasi A.
Kuota RPL 2021 sebanyak 240 mahasiswa.
Kuota tidak secara khusus dibagi per kabupaten, tergantung pendaftar yang lulus seleksi.
Selama pandemi Covid-19 metode perkuliahan dilaksanakan secara daring, dalam waktu tertentu dapat dilaksanakan mentoring.
Pendaftaran tidak ada biaya.
Tidak ada biaya SPP, namun biaya praktikum dibebankan kepada mahasiswa.
(1) Warga Negara Indonesia (WNI);
(2) Memiliki ijazah lulusan SLTA sederajat, atau Diploma II bidang pertanian;
(3) Memiliki Surat Keputusan pengangkatan menjadi ASN PPPK Penyuluh Pertanian;
(4) Telah menjalankan pekerjaan di bidang penyuluhan paling sedikit 5 (lima) tahun pada saat dilakukan asesmen RPL;
(5) Pada tanggal 30 September 2021, berumur maksimal 52 tahun.
Tidak. Usia maksimal 52 tahun, atau lahir setelah 30 September 1969.
Ijazah Sarjana Terapan Bidang Penyuluhan.
Tidak. Program ini dikhususkan untuk ASN P3K.
Tidak. Program ini khusus untuk SLTA sederajat, D-1 dan D-2.
Tidak. Program RPL untuk ASN P3K bukan fresh graduate.
Tidak. RPL yang dimaksud untuk Penyuluh Pertanian P3K di Kementerian Pertanian.
Tidak, karena ada pewilayahan / rayon setiap Provinsi.
Tidak. RPL yang dimaksud untuk Penyuluh Pertanian P3K di Kementerian Pertanian.